Kasus PT MSM/PT TTN Di Buka Kembali Oleh Polres Bitung, Dengan Adanya Laporan Penggelapan Tanah Devie Ondang, Bitung Sulawesi Utara

- Penulis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 03:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love
 

BITUNG, – Setelah mengendap selama lebih dari satu tahun, kasus dugaan penggelapan tanah yang melibatkan terlapor Devie Ondang serta PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) kini kembali diseriusi oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Bitung. 8 Oktober 2024

Dalam laporan polisi dengan nomor SLTP/B/392/V/2023/SPKT/POLRESBITUNG/POLDA SULAWESI UTARA, pelapor Neltje Loloh menyatakan bahwa tanah miliknya yang bersertifikat nomor 135 tanpa seizin dirinya telah dijadikan area tambang oleh kedua perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabar terbaru mengenai penanganan kasus ini sangat menggembirakan bagi Neltje Loloh. Ia telah menerima surat panggilan untuk menghadap dan akan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Bitung pada tanggal 8 Oktober 2024 pukul 14.30.

Pemanggilan ini menandakan adanya titik terang dalam penanganan kasus yang sempat mengalami ketidakpastian hukum selama 1 tahun 4 bulan. Selain itu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 4 Oktober 2024 juga telah diterima oleh pihak pelapor, menegaskan bahwa proses penyelidikan kembali bergulir.

Robby Supit, selaku penerima kuasa dari Neltje Loloh, menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama, yang telah memberikan perhatian khusus terhadap laporan ini. Robby juga berharap agar penanganan kasus ini dapat dilakukan dengan profesionalisme, kejujuran, dan keadilan sehingga pelaku penggelapan tanah dapat segera diadili di pengadilan.

Dalam pandangan Robby Supit, kasus ini harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Beberapa argumen hukum yang mendasari laporan ini antara lain:

1. Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan Hak atas Tanah yang menyatakan bahwa siapa saja yang dengan sengaja menyesatkan atau menyembunyikan kepemilikan tanah orang lain untuk keuntungan pribadi dapat dikenai sanksi pidana.

Baca Juga:  Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dan Tekankan Semangat Menjawab Tantangan Zaman

2. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menjamin hak kepemilikan tanah seseorang, termasuk hak atas pengelolaan dan penggunaan tanah tersebut, yang tidak boleh diganggu gugat tanpa persetujuan dari pemilik yang sah.

3. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap pihak yang ingin melakukan aktivitas pertambangan di atas tanah milik pribadi untuk terlebih dahulu memperoleh izin dari pemilik tanah serta memberikan kompensasi atau ganti rugi yang layak.

Sebagai pemegang sertifikat tanah yang sah, Neltje Loloh memiliki hak mutlak atas penggunaan dan pengelolaan tanah tersebut.
Berdasarkan Surat Keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan, Budi Tarigan SH M.E., dinyatakan bahwa baik tanah maupun sertifikat kepemilikan Neltje Loloh tidak bermasalah.

Namun, PT MSM dan PT TTN diduga telah melakukan penambangan emas di lahan tersebut tanpa seizin dan tanpa memberikan kompensasi kepada Neltje Loloh. Jika terbukti, tindakan ini melanggar ketentuan hukum terkait pengelolaan tanah dan pertambangan di Indonesia, serta dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata.

Robby Supit berharap, dengan penanganan yang adil dan profesional dari pihak kepolisian, pelaku penggelapan tanah dapat segera digiring atau secepatnya dibawa ke meja hijau, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan penting bagi masyarakat, mengingat pentingnya perlindungan hukum atas hak milik tanah dan transparansi dalam penegakan hukum di sektor pertambangan.

Editor/L.I.79
( Tim ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPN Sragen Dekatkan Layanan Pertanahan Lewat PELATARAN di Car Free Day
Layanan PELATARAN Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Upaya Menjangkau Masyarakat di Akhir Pekan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Developer BSB Wonosekar Siap Tanggap Komplain Debitur, Kurangnya Fasilitas Miskomunikasi Diantaranya
Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Menteri Nusron Komitmen Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha
Akses Peta Pertanahan Melalui Bhumi Terbuka untuk Publik, Kementerian ATR/BPN Perkuat Transparansi dan Partisipasi Masyarakat
“Debitur Berkali-kali Mengangsur Ke BTN”, Fasilitas Listrik & Air Tak Terpasang.
Wamen Ossy Laporkan Progres Pengadaan Tanah untuk Huntap Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki ke Menko PMK
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:32 WIB

BPN Sragen Dekatkan Layanan Pertanahan Lewat PELATARAN di Car Free Day

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:29 WIB

Layanan PELATARAN Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Upaya Menjangkau Masyarakat di Akhir Pekan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 23:57 WIB

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:27 WIB

Developer BSB Wonosekar Siap Tanggap Komplain Debitur, Kurangnya Fasilitas Miskomunikasi Diantaranya

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:55 WIB

Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Menteri Nusron Komitmen Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha

Berita Terbaru

Berita

Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Senin, 25 Agu 2025 - 13:32 WIB

Berita

Polres Batu Bara Ringkus Empat Tersangka Pembunuhan

Senin, 25 Agu 2025 - 12:45 WIB

Berita

Polres Batu Bara Gelar Giat Polri Hadir di Pelosok Desa

Senin, 25 Agu 2025 - 08:40 WIB