Ketua DPD sulut LSM GADAPAKSI INDONESIA GROUP dan sebagai Devisi Investigasi DPP LSM GADAPAKSI INDONESIA GROUP Ato Tamila mempertanyakan soal dugaan kasus Kolusi, Korupsi dan Nepotisme ( KKN )pada pengadaan Cairan Desinfektan untuk Penanggulangan Covid-19 ( C-19 )Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Dugaan kasus Pengadaan Cairan Desinfektan untuk Penanggulangan Covid-19 ( C-19 ) pada tahun anggaran 2020,itu sudah masuk dalam tahap penyidikan,terus sekarang sudah di tahun 2024 dan tidak lama lagi akan masuk di tahun 2025 dan pertanyaannya, siapa-siapa saja yang di tetapkan sebagai tersangka dan sudah sampai dimana tingkat penanganannya dugaan kasus KKN tersebut??? pungkas Ato Tamila pada saat di temui awak media di lokasi Bandara Internasional Samratulangi Manado,Rabu 25/09/2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme ( KKN ) dalam pengadaan Cairan Desinfektan untuk Penanggulangan Covid-19, yang bersumber dari Dana Desa ( Dandes ) seluruh desa di kabupaten kepulauan Talaud,tahun anggaran 2020,kasus ini telah di tangani oleh kejari talaud,tapi sampai sekarang ini belum ada informasi lanjut tentang penetapan tersangka.
“Diketahui,ratusan gelon cairan desinfektan yang di peruntukan untuk 142 desa dan 11 kelurahan yang di bandrol harga Rp 2.500.000/gelonya diduga kuat harga buatan sendiri dari oknum pejabat dan ada dugaan menggunakan salah satu perusahaan milik oknum pejabat tersebut,ungkap Ato Tamila.
Ato Tamila mengkritik keras soal kinerja Kejari Talaud yang tidak transparan menyampaikan hasil pemeriksaannya dan penetapan para tersangka,artinya kalau ada penetapan tersangkanya harus di publikasi,tapi kalau tidak di publikasi hingga saat ini di tahun 2024,patut masyarakat mencuragai kinerja dari Kejari talaud.
Kejari Kabupaten Kepulauan Talaud sudah saatnya menetapkan para tersangka kasus Kolusi, Korupsi dan Nepotisme pengadaan Cairan Desinfektan tahun anggaran 2020 yang lalu, ini sudah tahun 2024, dugaan kasus tersebut sampai saat ini belum di ketahui penetapan para tersangka,desak ketua DPD sulut LSM GADAPAKSI INDONESIA.
Editor/L.I.79