
BITUNG, Terkait dengan permasalahan Pabrik/ perusahaan PT Futai yang berada di wilayah Tanjung Merah Kota Bitung, banyak menuai sorotan dan mendapat laporan, baik itu laporan dari warga setempat yang berada di lingkup area perusahan/ Pabrik PT Futai tersebut maupun, laporan dari karyawan atau pekerja di perusahaan PT Futai sendiri, – Rabu, ( 2 Oktober 2024).
Dari beberapa laporan warga, terkait limbah B3 dari perusahan PT Futai yang berbahaya dan juga asap pabrik dari PT Futai pada saat kegiatan pengolahan diwaktu siang dan malam hari,
Limbah pabrik dan juga Asap yang sangat berbahaya dan beracun berdampak sangat serius kepada warga yang ada di sekitaran lingkaran area perusahan/ Pabrik PT Futai,
Disisi lain ada beberapa pengeluhan dari pekerja atau karyawan PT Futai
Yaitu,
– Pada saat melaksanakan pekerjaan Pekerja/ karyawan yang ada tidak sesuai SOP sebagai mana yang harus diterpakan oleh perusahaan,
– Gaji karyawa/ Pekerja tidak sesuai Standart UMP
– Hak Waktu istirahat kerja dari Karyawan tidak Ada, Istirahat Makan Sambil kerja
– Pekerja/ Karyawan membawa makanan sendiri ( Tidak Diberi Jatah Makanan Oleh Perusahaan).
– Jaminan Untuk BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan dari Karyawan/ Pekerja (Tidak ada).
– Pembayaran Gaji karyawan tidak sesuai SOP yang seharusnya memakai bukti slip gaji, sebagai mana yang diterapkan oleh perusahaan- perusahan yang ada
– Waktu kerja mulai jam 8,00 Pagi selesai pada Jam 4,00 sore hari .
– Dari beberapa karyawan/ Pekerja sudah hampir setahun kerja seakan dijadikan budak, bukan karyawan tetap tetapi hanya sebagai Tenaga kontrak
Diminta kepada pihak APH kepolisian dan dinas Terkait yaitu Disnaker dan DLH agar segerah menindak tegas, Police Line, dan menutup pabrik perusahaan PT Futai yang berlokasi di wilayah Tanjung Merah kota bitung,
PT Futai telah melanggar aturan terkait UU Tenaga kerja, sebagai mana yang dimaksud jika perusahaan tidak membayar gaji sesuai dan menerapkan jam kerja yang berlebihan, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan/ administratif.
Aturan jam kerja yang berlaku sesuai UU Cipta kerja adalah 7 Jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam kerja dalam sehari atau, 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja.
Beberapa Undang- undang dan peraturan pemerintah yang mengatur hak tenaga kerja di Indonesia antara lain:
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86 ayat (1) UU ini menjelaskan , bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan , serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
Pembatasan waktu kerja istirahat, cuti libur bagi karyawan dalam UU ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 79, dicantumkan secara jelas,
Perusahaan wajib memberi waktu istirahat dan cuti pada setiap karyawan, secara jelas misalnya, terkait waktu istirahat , disebutkan bahwa karyawan memiliki hak untuk mendapatkan istirahat setelah bekerja selama 4 jam,
Terkait BPJS karyawan,
Jika perusahaan tidak memberikan jaminan BPJS kepada karyawan ,maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak 1 miliar.
Saat di wawancarai tim jaring media. para pekerja di PT Futai “menjelaskan, bahwa karyawan di Perusahan PT Futai dikerjakan tanpa ada hari Libur, atau Cuti, “Tambah nya lagi, sesuai dengan apa yang sudah diterapkan oleh UU Tenaga kerja poin tersebut itu ada dan sangat jelas,
( Tim Jaring ).