Ungkap Kasus Narkoba, Polres Tebing Tinggi Musnahkan Sabu dan Ekstasi

- Penulis

Senin, 30 September 2024 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

TEBINGTINGGI – Dari hasil pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan (narkoba), Polres Tebing Tinggi Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu dan pil ekstasi. Pemusnahan itu digelar di halaman Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Jalan Pahlawan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Senin (30/9/2024) pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya diinformasikan beberapa waktu lalu, jajaran Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan 2 orang tersangka, yakni, ES (31) dan SG (46) warga Tanjungbalai yang membawa narkoba jenis sabu sabu dan pil ekstasi di daerah Jalan Lintas Sumatera Kel. Ledong Timur Kec. Aek Ledong Kab. Asahan, dimana saat itu Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus tersebut berdasarkan penyelidikan dan pengembangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada kesempatan ini, kita akan memusnahkan sejumlah barang bukti sabu sebanyak 9.900 gram dan ekstasi sebanyak 29.920 butir. Pemusnahan barang bukti ini tentunya mempunyai dasar dan ketetapan dari Kejaksaan Negeri saat dilanjutkan dengan laporan polisi terkait penanganan tindak pidana narkotika,” ungkap Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas LJ Tampubolon didampingi Kasat Narkoba AKP Wisnugraha Paramaartha saat memimpin kegiatan press release.

Kapolres menjelaskan, dalam kasus yang berhasil diungkap, tersangka RS dan SG merupakan orang yang diduga menguasai atau memiliki dan membawa barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang kita amankan di Jalinsum tepatnya di Aek Ledong, Asahan.

Baca Juga:  Kapolres Batubara Hadiri Pelantikan IWO, Harapkan Pers Cerdas dan Positif

“Ini merupakan program prioritas Polda Sumut terkait pemberantasan narkoba yang mampu mempercepat dan membuat aman serta mempunyai legitimasi yang pasti terkait penegakan hukum,” sambungnya.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, barang bukti narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan harus segera dihapuskan atau dimusnahkan.

“Melalui kegiatan pemusnahan ini, kita berharap dapat mengurangi risiko penyalahgunaan narkotika dan kita bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen kita bersama dalam memberantas peredaran narkotika,” pungkas Kapolres.

Usai diperiksa Ketua Tim Labfor Polda Sumut AKP R. Fani Miranda, ST, Kapolres dan Forkopimda memusnahkan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi dengan cara merebus sehingga barang bukti tersebut larut dan dibuang ke saluran limbah.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Masdulhak mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Asahan Nomor: B/6138F/L2.23/Enz.1/08/2024, tanggal 26 Agustus 2024.

“Untuk kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Tahun 2008, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/pidana penjara seumur hidup/pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Turut hadir dalam kegiatan, Kepala BNN Kota Tebing Tinggi Kompol Dr Hendro Wibowo, SIP, MM, MSi, mewakili Kajari, Alvin Z, tim pengacara Agung Saputra Damanik, SH dan personel Polres Tebing Tinggi. (W1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Kunjung Terbit Warga Pertanyakan Ketidakjelasan Program PTSL
Mahasiswa Universitas Hasanuddin Gelar Lokakarya dan Festival Rakyat Pattiro Deceng
Bangunan Tanpa IMB dijalan Garuda Sampang Kota Terancam Sangsi Pembongkaran
Bupati Karawang Gelar Upacara Hari Jadi Kabupaten Karawang Ke-392
Bappelitbangda dan BPPKAD Sampang Akan Rasionalisasi Program OPD Akibat TKD Anjlok 269 T, Dana 98,7 M Terpangkas Pusat
Lansia Pencari Rumput di Kelurahan Karangmalang Ini Berharap Bisa Mendapatkan Bantuan Pemerintah
PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN DPD IKB-JATENG PELALAWAN 2025, SAMBANG DESA DAN PENGHIJAUAN JADI PRIORITAS UTAMA
Warga Miskin Kecewa, Bantuan PKH-BPNT Suci Fitria Tiba-tiba Hilang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:47 WIB

Tak Kunjung Terbit Warga Pertanyakan Ketidakjelasan Program PTSL

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:43 WIB

Mahasiswa Universitas Hasanuddin Gelar Lokakarya dan Festival Rakyat Pattiro Deceng

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:12 WIB

Bangunan Tanpa IMB dijalan Garuda Sampang Kota Terancam Sangsi Pembongkaran

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:50 WIB

Bupati Karawang Gelar Upacara Hari Jadi Kabupaten Karawang Ke-392

Senin, 29 September 2025 - 05:11 WIB

Bappelitbangda dan BPPKAD Sampang Akan Rasionalisasi Program OPD Akibat TKD Anjlok 269 T, Dana 98,7 M Terpangkas Pusat

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Intensifkan Patroli Blue Light

Kamis, 9 Okt 2025 - 05:37 WIB