Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Sabu 1.5 Kg dan Ganja 20 Kg

- Penulis

Jumat, 27 September 2024 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

BATUBARA – Polres Batu Bara Polda Sumut melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak kejahatan narkotika di Lapangan Sat Narkoba Jalan Perintis Kemerdekaan, Batu Bara, Sumatera Utara, Jumat (27/09/24).

Pemusnahan barang bukti tersebut dari hasil pengungkapan 3 kasus di lokasi dan waktu yang berbeda, Sebut Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Tayeb, S.H, S.Ik saat memimpin konferensi pers bersama Kasat Narkoba AKP Gerry Kusniadi, S.H, M.H, Kasi Propam Iptu A. Sitorus, SmH, Perwakilan BNNK Batu Bara, Perwakilan Bid Labfor Polda Sumut, dan Perwakilan Kajari Batu Bara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemusnahan barang bukti narkotika kali ini terdiri dari, Ganja 20.484,91 Gram, Sabu 1.514,94 Gram, dan Pil Ekstasi sebanyak 10 butir dengan berat 4,01 Gram”, Terangnya.

Pria dengan melati kuning dua inienjelaskan, dari IW (52) warga Aceh ditemukan, 21 bungkus ganja kering seberat 20.849,34 (Bersih 20.433,48 Gram, 1 gulung ganja kering seberat 87.85 (Bersih 52,43 Gram), di Desa Siparepare pada Sabtu (27/08/24), lalu dari Nn (45) als warga Batu Bara ditemukan 7 bungkus sabu, 20 butir ekstasi, 2 unit timbangan digital, 1 unit handphone android, 1 sendok plastik, 20 bungkus plastik transparan kosong, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra BK 3899 ABL di Desa Hotel Bumi Ashan, Sabtu (02/07/24).

Baca Juga:  Giat Layanan MPP Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen 31 Januari 2025

Kemudian dari IW (48) warga Simalungun ditemukan, 1 bungkus sabu, 1 tas sandang, 1 unit handphone android, 1 unit handphone Nokia, 1 dompet, 1 unit sepeda motor KLX warna hitam, 1 kartu ATM, 1 buah gunting, dan uang tunai sebesar Rp. 147 Ribu di Jalan Lintas Desa Perjuangan, Batu Bara, Minggu (25/08/24), Paparnya.

“Kini ketiga tersangka telah diamankan, dan terancam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkasnya. (W1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Informasi hingga Konsultasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Layani Masyarakat di MPP Kamis, 11 September 2025
BPN Sragen Hadirkan Layanan Piket di MPP untuk Dekatkan Diri dengan Masyarakat Rabu, 10 September 2025
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Mengucapkan Selamat Hari Radio Republik Indonesia
Jadi Pendukung Kerja Direktorat Teknis, Sekjen Kementerian ATR/BPN Imbau Jajaran Bekerja Maksimal di Tengah Efisiensi
Anak Gadis Berusia 16 Tahun Pamitan Beribadah Pada Neneknya Sampai Sekarang Belum Balik Kerumah.
Dekatkan Layanan, Kantor Pertanahan Sragen Jemput Bola di Mall Pelayanan Publik Selasa, 9 September 2025
BPN Sragen Gelar Apel Pagi, Pembina Apel Ingatkan Pentingnya Kehati-hatian dalam Bekerja
RDP dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Progres Pendaftaran Tanah Capai 98%
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 04:36 WIB

Dari Informasi hingga Konsultasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Layani Masyarakat di MPP Kamis, 11 September 2025

Kamis, 11 September 2025 - 04:34 WIB

BPN Sragen Hadirkan Layanan Piket di MPP untuk Dekatkan Diri dengan Masyarakat Rabu, 10 September 2025

Kamis, 11 September 2025 - 04:33 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Mengucapkan Selamat Hari Radio Republik Indonesia

Rabu, 10 September 2025 - 04:07 WIB

Jadi Pendukung Kerja Direktorat Teknis, Sekjen Kementerian ATR/BPN Imbau Jajaran Bekerja Maksimal di Tengah Efisiensi

Selasa, 9 September 2025 - 14:59 WIB

Anak Gadis Berusia 16 Tahun Pamitan Beribadah Pada Neneknya Sampai Sekarang Belum Balik Kerumah.

Berita Terbaru

Berita

Polres Batu Bara Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Kamis, 11 Sep 2025 - 09:51 WIB