Hasil Cek Limbah PT BDA Disampaikan Ke DAD Barito Utara Ini Pelanggaran & Sangsi Hukumnya

- Penulis

Senin, 23 September 2024 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ungkapberita.com, Barito Utara – Sebagaimana diketahui dipemberitaan sebelumnya diberbagai media dan media ini. Telah terjadi dugaan pencemaran lingkungan dampak dari limbah jalan investasi tambang batubara PT. BDA (Batubara Dua Ribu Abadi) yang berlokasi di Wilayah Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Sehingga air Limbah tersebut tergenang memusnahkan ribuan pohon karet dan tanaman lainya juga mengalami dampak kerusakan yang juga akibat pembuatan parit kesamping bahu jalan tidak sesuai dengan semestinya.

Harus diakui DAD adalah mitra pemerintahan dan spontan selaku mitra bagi masyarakat adat setempat yang bertujuan untuk terus bersinergritas mendukung pembangunan di segala bidang juga melalui pengelolaan Sumbar Daya Alam SDA dan mebangun peningkatan  ESDM agar masyarakat Dayak tidak jatuh pada ketertinggalan haltersebut juga wajib memperhatikan ganguan usaha kehidupan masyarakat bahkan seperti Pencemaran Lingkungan  yang berdampak besar bagi semua kalangan. Tutur H. Amir Mahmud SE. MM

Jika yang terjadi di PT. BDA Akibat pengalihan Sungai Mea. maka perlu dibuktikan secara ilmiah dan prosedural sesuai dasar Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (“UU Sumber Daya Air”), pemerintah pusat diharuskan untuk mengelola berbagai sumber daya air negara, khususnya wilayah sungai.[1] Dengan demikian, melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (“Menteri”), Pemerintah Indonesia saat ini telah memperbarui ketentuan yang membahas tentang pengalihan alur sungai melalui penerbitan Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2020 (“Permen 21/2020”), yang mengatur permasalahan serupa sebagaimana yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri No. 26/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai (“Permen 26/2015”). Permen 21/2020 saat ini telah mencabut dan menggantikan Permen 26/2015.[2] Tukas H. Amir Mahmud SE. MM selaku ketua DAD Barito Utara

Ditambahkannya Lg “Dalam waktu dekat DAD Perlu memanggil Menejemen PT. BDA Untuk diminta keterangan apakah mereka sudah bekerja sesuai dengan SOP atau akibat kelalayan maka disitu akan menjadi pertimbangan-pertimbangan khusus nanti. Terangnya

Hison, Setelah menyampaikan laporan hasil pengecekan jg menyampaikan, Besar harapannya agar PT. BDA dapat menyelesaikan ganti kerugian masyarakat terdampak apabila nantinya memang sesuai, bukan hanya itu “Kami berharap agar setiap investasi di Barito Utara ini dapat berjalan sesuai dengan aturan dan SOP nya agar semua investasi berjalan dengan sempurna serta tidak mengabaikan hak-hak masyarakat di sekitarnya masing-masing namun memberikan dampak positif apalagi Desa Sikuy wilayah operasi PT. BDA Itu Ring 1 yang wajib diperhatikan. Imbuhnya

Yupenalis selaku Ketua DAD Kecamatan Teweh Baru juga menyatakan kesiapannya untuk membuat surat pangilan kepada pihak Menejemen PT. BDA dan  kami tetap meminta dipasilitasi oleh DAD Kabupaten Barito Utara

Dalam waktu dekat kami akan buatkan surat pangilan untuk Menejemen PT. BDA. Tutupnya
(Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuwu Tegalurung Abdullah Diminta Keterangan Oleh Kejaksaan Negeri Indramayu
Peringati 10 Muharram 1447 Hijriyah, Pantai Balongan Indah Gelar Acara Santunan Anak Yatim dan Dhuafa
‎Memanas, Setelah Gedung Graha Pers, Kini Giliran Surat Pengosongan ke Gedung PDIP, Sirajudin: Jika Demi Keadilan, Jangan Tebang Pilih!
Operasi Jaran Lodaya 2025, Polres Indramayu Bekuk Pelaku Curat dan Curas
21 Organisasi Wartawan Geruduk Pendopo Indramayu, Tolak Pengosongan Gedung Graha Pers!
Lepas Sambut Direktur Perumda Air Minum Trunojoyo Sampang disertai santunan anak yatim
Bupati Ngotot Kosongkan Graha Pers, 21 Organisasi Pers Indramayu Siap Gelar Demo Besar-Besaran di Pendopo
‎Camat Indramayu Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79: Semoga Polri Semakin Dicintai Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 11:04 WIB

Kuwu Tegalurung Abdullah Diminta Keterangan Oleh Kejaksaan Negeri Indramayu

Minggu, 6 Juli 2025 - 14:50 WIB

Peringati 10 Muharram 1447 Hijriyah, Pantai Balongan Indah Gelar Acara Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:21 WIB

‎Memanas, Setelah Gedung Graha Pers, Kini Giliran Surat Pengosongan ke Gedung PDIP, Sirajudin: Jika Demi Keadilan, Jangan Tebang Pilih!

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:01 WIB

Operasi Jaran Lodaya 2025, Polres Indramayu Bekuk Pelaku Curat dan Curas

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:10 WIB

21 Organisasi Wartawan Geruduk Pendopo Indramayu, Tolak Pengosongan Gedung Graha Pers!

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Resmikan Bedah Rumah Hut Bayangkara Ke-79

Selasa, 8 Jul 2025 - 14:15 WIB

Berita

Sambang Desa Sat Sabhara Polres Batu Bara Himbau Kamtibmas

Selasa, 8 Jul 2025 - 12:34 WIB