Team Tarsius Reborn Presisi Kota Bitung Mengamankan Lelaki RD pemuda 17 tahun Hendak Lakukan Tarkam. Bitung Sulawesi Utara

- Penulis

Kamis, 19 September 2024 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Bitung – Lelaki RD pemuda 17 tahun diamankan Team Tarsius Presisi Polres Bitung, hendak lakukan Tarkam dengan senjata tajam di kompleks pasar girian.Pada hari Kamis 19 September 2024, sekitar pukul 01.30 wita

Bertempat di pasar girian Kelurahan.Girian Weru Satu Kecamatan.Girian Kota Bitung, Sulawesi Utara

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Team Tarsius Presisi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang hendak melakukan Tarkam. Adapun pelaku yang diamankan adalah : lelaki RD, Umur : 17 Tahun, Pekerjaaan : Tiada
Alamat : Kel.Girian Indah Kec. Girian Kota Bitung

Kronologis Kejadian,
Pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 01.30 Wita, team menerima laporan dari masyarakat girian bawah, bahwa mereka melihat beberapa AAM dgn membawah senjata tajam sedang berkumpul di komplex pasar dan melakukan persiapan untuk melakukan penyerangan di komplex bakasang. Mendengar hal tersebut team merespon dan mendatangi TKP.

Baca Juga:  Berpartisipasi dalam Pelatihan IGT: Langkah Sragen Menuju Pertanahan Berbasis Data

Setelah berada di dekat TKP, team sengaja memakirkan kendaraan jauh dan melanjutkan dengan berjalan kaki agar supaya kedatangan team tidak di ketahui. Akhirnya team berhasil mengamankan para AAM tersebut di komplex pasar dan salah satu dari mereka ditemukan membawa senjata tajam jenis samurai.

Selanjutnya para AAM ini di amankan dan di bawah ke mako Polres Bitung untuk dilakukan pembinaan. Sedangkan pelaku dan barang bukti di serahkan kepada piket penyidik untuk di proses sesuai hukum yg berlaku.

Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan dan pencurian pada bulan Juli 2024 namun tidak di tahan karena berakhir dengan musyawarah.

*Barang bukti*
1(satu) bilah samurai

*Pasal yg di langgar:*
Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

Humas polres Bitung
Editor/Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Developer BSB Wonosekar Siap Tanggap Komplain Debitur, Kurangnya Fasilitas Miskomunikasi Diantaranya
Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Menteri Nusron Komitmen Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha
Akses Peta Pertanahan Melalui Bhumi Terbuka untuk Publik, Kementerian ATR/BPN Perkuat Transparansi dan Partisipasi Masyarakat
“Debitur Berkali-kali Mengangsur Ke BTN”, Fasilitas Listrik & Air Tak Terpasang.
Wamen Ossy Laporkan Progres Pengadaan Tanah untuk Huntap Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki ke Menko PMK
Tiga Pedoman dari Sekjen Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel
Debitur Rumah Subsidi BSB Wonosekar Mengeluh, Listrik & Air Belum Ada
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 23:57 WIB

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:27 WIB

Developer BSB Wonosekar Siap Tanggap Komplain Debitur, Kurangnya Fasilitas Miskomunikasi Diantaranya

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:55 WIB

Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Menteri Nusron Komitmen Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:53 WIB

Akses Peta Pertanahan Melalui Bhumi Terbuka untuk Publik, Kementerian ATR/BPN Perkuat Transparansi dan Partisipasi Masyarakat

Jumat, 22 Agustus 2025 - 00:50 WIB

“Debitur Berkali-kali Mengangsur Ke BTN”, Fasilitas Listrik & Air Tak Terpasang.

Berita Terbaru