Team Tarsius Reborn Presisi Kota Bitung Mengamankan Lelaki RD pemuda 17 tahun Hendak Lakukan Tarkam. Bitung Sulawesi Utara

- Penulis

Kamis, 19 September 2024 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Bitung – Lelaki RD pemuda 17 tahun diamankan Team Tarsius Presisi Polres Bitung, hendak lakukan Tarkam dengan senjata tajam di kompleks pasar girian.Pada hari Kamis 19 September 2024, sekitar pukul 01.30 wita

Bertempat di pasar girian Kelurahan.Girian Weru Satu Kecamatan.Girian Kota Bitung, Sulawesi Utara

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Team Tarsius Presisi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang hendak melakukan Tarkam. Adapun pelaku yang diamankan adalah : lelaki RD, Umur : 17 Tahun, Pekerjaaan : Tiada
Alamat : Kel.Girian Indah Kec. Girian Kota Bitung

Kronologis Kejadian,
Pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 01.30 Wita, team menerima laporan dari masyarakat girian bawah, bahwa mereka melihat beberapa AAM dgn membawah senjata tajam sedang berkumpul di komplex pasar dan melakukan persiapan untuk melakukan penyerangan di komplex bakasang. Mendengar hal tersebut team merespon dan mendatangi TKP.

Baca Juga:  Pimpin Rapim di Sela-sela Kunker di Kota Bekasi, Menteri AHY Pastikan Seluruh Jajaran Menuntaskan Target-target Program

Setelah berada di dekat TKP, team sengaja memakirkan kendaraan jauh dan melanjutkan dengan berjalan kaki agar supaya kedatangan team tidak di ketahui. Akhirnya team berhasil mengamankan para AAM tersebut di komplex pasar dan salah satu dari mereka ditemukan membawa senjata tajam jenis samurai.

Selanjutnya para AAM ini di amankan dan di bawah ke mako Polres Bitung untuk dilakukan pembinaan. Sedangkan pelaku dan barang bukti di serahkan kepada piket penyidik untuk di proses sesuai hukum yg berlaku.

Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan dan pencurian pada bulan Juli 2024 namun tidak di tahan karena berakhir dengan musyawarah.

*Barang bukti*
1(satu) bilah samurai

*Pasal yg di langgar:*
Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

Humas polres Bitung
Editor/Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum
Dekatkan Layanan, Kantor Pertanahan Sragen Hadir di MPP untuk Warga Selasa, 9 Juli 2025
Dekatkan Layanan, Kantor Pertanahan Sragen Jemput Bola di Mall Pelayanan Publik
Jangkau Warga Lebih Luas, Kantor Pertanahan Sragen Hadirkan Layanan di MPP
Rapat Bersama Badan Anggaran DPR RI, Sekjen Kementerian ATR/BPN Optimis Ada Peningkatan PNBP pada 2026
Apel Pagi di Kantah Sragen: Komitmen Bersama dalam Penguatan Zona Integritas
Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 00:23 WIB

Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:05 WIB

Dekatkan Layanan, Kantor Pertanahan Sragen Hadir di MPP untuk Warga Selasa, 9 Juli 2025

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:04 WIB

Dekatkan Layanan, Kantor Pertanahan Sragen Jemput Bola di Mall Pelayanan Publik

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:02 WIB

Jangkau Warga Lebih Luas, Kantor Pertanahan Sragen Hadirkan Layanan di MPP

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:01 WIB

Rapat Bersama Badan Anggaran DPR RI, Sekjen Kementerian ATR/BPN Optimis Ada Peningkatan PNBP pada 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Tanam Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2025

Kamis, 10 Jul 2025 - 06:45 WIB

Berita

Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Strong Point Pagi

Kamis, 10 Jul 2025 - 04:46 WIB

Berita

Patroli Polsek Indrapura Tingkatkan Kamtibmas

Kamis, 10 Jul 2025 - 04:39 WIB