Sudah Berulang Kali Di Temukan Truck Tangki Milik PT, Rezkifah energi berjaya Melakukan Kegiatan Bongkar Muat Di Dermaga Kebun Binatang, Bitung Sulawesi Utara

- Penulis

Senin, 16 September 2024 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Spread the love

Diduga truck tangki yang berkepala  biru milik  PT, Rezkifah energi berjaya  membawa minyak BBM Solar Ilegal. Menuju kebun binatang , Aertembaga untuk melakukan pengisian atau mensuplai minyak Bio Solar Bersubsidi ke kapal yang berada di kebun binatang,  Aertembaga. Senin malam 17/09/2024. pukul 01,25 WITA

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan awak media
Truck tengki berkepala biru milik PT. Rezkifah energi berjaya  telah melintas di jalan pusat kota Bitung, lalu di buntuti oleh awak media investigasi sampai ke tujuannya kebun binatang yang di Aertembaga

”Saat melakukan Investigasi untuk  menggali Informasi, kepada si sopir truck tengki tersebut. Awak media Mendapatkan bahwa pemilik  BBM Solar Ilegal ini. Diduga milik KO,AFU yang tidak pernah tersentuh oleh oknum APH khususnya Polres Kota Bitung, dan Mendapatkan Back’up dari Oknum Marinir Insial (NVI) yang sudah jadi Bos kecil yang masih aktif berdinas.

Dari keterangan sopir truck tengki tersebut yang mana hubungi saja si Bos, Oknum Marinir Insial  (NVI), “ucapnya, yang Back’up penjualan minyak Bio Solar Ilegal Bersubsidi, milik “Big bos KO,AFU”

Baca Juga:  Mendiami Tanah Sejak 16 Tahun Silam, Buruh Harian Lepas dari Kabupaten Bogor Terima Sertipikat Tanah dari Menteri AHY

Perbuatan perusahan PT. Rezkifah energi berjaya dan Bigbos “KOAFU” beserta kaki tangan dan antek anteknya,  tersebut jelas, sudah menabrak  undang-undang dan sebenarnya para pelaku bisa dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Sedangkan acuan
UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Sampai berita ini di tayangkan awak media belum mendapatkan keterangan secara resmi dari pihak perusahaan maupun si Bos kecil inisial (NVI) oknum marinir tentang kegiatan pada Hari ini Selasa, 17/09/2024. secara langsung.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dampingi Menko AHY Serahkan Sertipikat di Gunungkidul, Wamen Ossy: Ini Wujud Nyata Kolaborasi
Tidak Mau Lewat Calo, Urus Administrasi Pertanahan secara Mandiri Ternyata Lebih Murah
Lantik 804 Pejabat, Menteri Nusron: Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat
Jadi Lebih Mudah, Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Sentuh Tanahku
Beri Arahan ke Jajaran di Kepulauan Bangka Belitung, Menteri Nusron: Tugas Kita Memastikan Tanah Rakyat Aman
PORNAS XVII KORPRI Resmi Dibuka, Kementerian ATR/BPN Siap Perebutkan Juara di 7 Cabang Olahraga
Gen Y dan Z Punya Peran Strategis dalam Transformasi Digital Layanan Pertanahan
Sentuh Tanahku Hadirkan Antrian Online untuk Permudah Masyarakat dalam Layanan Pertanahan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:23 WIB

Dampingi Menko AHY Serahkan Sertipikat di Gunungkidul, Wamen Ossy: Ini Wujud Nyata Kolaborasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 02:20 WIB

Tidak Mau Lewat Calo, Urus Administrasi Pertanahan secara Mandiri Ternyata Lebih Murah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:14 WIB

Lantik 804 Pejabat, Menteri Nusron: Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:02 WIB

Jadi Lebih Mudah, Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Sentuh Tanahku

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Beri Arahan ke Jajaran di Kepulauan Bangka Belitung, Menteri Nusron: Tugas Kita Memastikan Tanah Rakyat Aman

Berita Terbaru