Sudah Berulang Kali Di Temukan Truck Tangki Milik PT, Rezkifah energi berjaya Melakukan Kegiatan Bongkar Muat Di Dermaga Kebun Binatang, Bitung Sulawesi Utara

- Penulis

Senin, 16 September 2024 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Spread the love

Diduga truck tangki yang berkepala  biru milik  PT, Rezkifah energi berjaya  membawa minyak BBM Solar Ilegal. Menuju kebun binatang , Aertembaga untuk melakukan pengisian atau mensuplai minyak Bio Solar Bersubsidi ke kapal yang berada di kebun binatang,  Aertembaga. Senin malam 17/09/2024. pukul 01,25 WITA

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan awak media
Truck tengki berkepala biru milik PT. Rezkifah energi berjaya  telah melintas di jalan pusat kota Bitung, lalu di buntuti oleh awak media investigasi sampai ke tujuannya kebun binatang yang di Aertembaga

”Saat melakukan Investigasi untuk  menggali Informasi, kepada si sopir truck tengki tersebut. Awak media Mendapatkan bahwa pemilik  BBM Solar Ilegal ini. Diduga milik KO,AFU yang tidak pernah tersentuh oleh oknum APH khususnya Polres Kota Bitung, dan Mendapatkan Back’up dari Oknum Marinir Insial (NVI) yang sudah jadi Bos kecil yang masih aktif berdinas.

Dari keterangan sopir truck tengki tersebut yang mana hubungi saja si Bos, Oknum Marinir Insial  (NVI), “ucapnya, yang Back’up penjualan minyak Bio Solar Ilegal Bersubsidi, milik “Big bos KO,AFU”

Baca Juga:  Ada 90% Kawasan Industri dalam Tata Ruang Belum Dimanfaatkan, Dirjen Tata Ruang: Peluang Investasi Sangat Besar

Perbuatan perusahan PT. Rezkifah energi berjaya dan Bigbos “KOAFU” beserta kaki tangan dan antek anteknya,  tersebut jelas, sudah menabrak  undang-undang dan sebenarnya para pelaku bisa dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Sedangkan acuan
UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Sampai berita ini di tayangkan awak media belum mendapatkan keterangan secara resmi dari pihak perusahaan maupun si Bos kecil inisial (NVI) oknum marinir tentang kegiatan pada Hari ini Selasa, 17/09/2024. secara langsung.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Pagi di Kantah Sragen: Komitmen Bersama dalam Penguatan Zona Integritas
Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat _Nationwide_ dan Sistem Meritokrasi
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 23:33 WIB

Apel Pagi di Kantah Sragen: Komitmen Bersama dalam Penguatan Zona Integritas

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:23 WIB

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:21 WIB

Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:54 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 03:59 WIB

Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Resmikan Bedah Rumah Hut Bayangkara Ke-79

Selasa, 8 Jul 2025 - 14:15 WIB