Sudah Berulang Kali Di Temukan Truck Tangki Milik PT, Rezkifah energi berjaya Melakukan Kegiatan Bongkar Muat Di Dermaga Kebun Binatang, Bitung Sulawesi Utara

- Penulis

Senin, 16 September 2024 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Spread the love

Diduga truck tangki yang berkepala  biru milik  PT, Rezkifah energi berjaya  membawa minyak BBM Solar Ilegal. Menuju kebun binatang , Aertembaga untuk melakukan pengisian atau mensuplai minyak Bio Solar Bersubsidi ke kapal yang berada di kebun binatang,  Aertembaga. Senin malam 17/09/2024. pukul 01,25 WITA

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan awak media
Truck tengki berkepala biru milik PT. Rezkifah energi berjaya  telah melintas di jalan pusat kota Bitung, lalu di buntuti oleh awak media investigasi sampai ke tujuannya kebun binatang yang di Aertembaga

”Saat melakukan Investigasi untuk  menggali Informasi, kepada si sopir truck tengki tersebut. Awak media Mendapatkan bahwa pemilik  BBM Solar Ilegal ini. Diduga milik KO,AFU yang tidak pernah tersentuh oleh oknum APH khususnya Polres Kota Bitung, dan Mendapatkan Back’up dari Oknum Marinir Insial (NVI) yang sudah jadi Bos kecil yang masih aktif berdinas.

Dari keterangan sopir truck tengki tersebut yang mana hubungi saja si Bos, Oknum Marinir Insial  (NVI), “ucapnya, yang Back’up penjualan minyak Bio Solar Ilegal Bersubsidi, milik “Big bos KO,AFU”

Baca Juga:  Memperingati HUT ke 79 TNI Angkatan Laut, Danyonmarhanlan VIII Bitung Bersama ketua Ranting E Cbg. 1 korcab Pasmar 2 mengikuti Upacara Tabur Bunga di Laut

Perbuatan perusahan PT. Rezkifah energi berjaya dan Bigbos “KOAFU” beserta kaki tangan dan antek anteknya,  tersebut jelas, sudah menabrak  undang-undang dan sebenarnya para pelaku bisa dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Sedangkan acuan
UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Sampai berita ini di tayangkan awak media belum mendapatkan keterangan secara resmi dari pihak perusahaan maupun si Bos kecil inisial (NVI) oknum marinir tentang kegiatan pada Hari ini Selasa, 17/09/2024. secara langsung.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Developer BSB Wonosekar Siap Tanggap Komplain Debitur, Kurangnya Fasilitas Miskomunikasi Diantaranya
Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Menteri Nusron Komitmen Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha
Akses Peta Pertanahan Melalui Bhumi Terbuka untuk Publik, Kementerian ATR/BPN Perkuat Transparansi dan Partisipasi Masyarakat
“Debitur Berkali-kali Mengangsur Ke BTN”, Fasilitas Listrik & Air Tak Terpasang.
Wamen Ossy Laporkan Progres Pengadaan Tanah untuk Huntap Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki ke Menko PMK
Tiga Pedoman dari Sekjen Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel
Debitur Rumah Subsidi BSB Wonosekar Mengeluh, Listrik & Air Belum Ada
BPN Sragen Sabet Penghargaan “Kantor Pertanahan Paling Responsif” di Soloraya Property Award 2025
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:27 WIB

Developer BSB Wonosekar Siap Tanggap Komplain Debitur, Kurangnya Fasilitas Miskomunikasi Diantaranya

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:55 WIB

Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Menteri Nusron Komitmen Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:53 WIB

Akses Peta Pertanahan Melalui Bhumi Terbuka untuk Publik, Kementerian ATR/BPN Perkuat Transparansi dan Partisipasi Masyarakat

Jumat, 22 Agustus 2025 - 00:50 WIB

“Debitur Berkali-kali Mengangsur Ke BTN”, Fasilitas Listrik & Air Tak Terpasang.

Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:33 WIB

Wamen Ossy Laporkan Progres Pengadaan Tanah untuk Huntap Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki ke Menko PMK

Berita Terbaru