Baturaja – Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin oleh Kanit IDIK II, IPDA SYAMSUL RIZAL berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang perempuan yang mengaku bernama Marlinda binti Darwin 33 ( thn ), saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan Briptu Deni Wahyudi ( undercover boy ) di jalan Padat Karya Perumahan Guru Air paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Oku ,Senin ( 16/09/24 )
Kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan Oleh Ketua RW setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 2 ( dua ) buah plastik klip bening yang di balut kertas tisu putih masing-masing di dalam nya berisikan kristal-kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,51 ( satu koma lima satu ) gram.
Setelah Itu langsung dilakukan Juga penggeledahan di kosan tersangka dan di temukan lagi 1 ( satu ) buah dompet warna hijau di dalam nya terdapat 3 ( tiga ) bungkus plastik klip bening di dalam nya berisikan kristal – kristal bening yang di balut dengan kertas tisu putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,55 ( lima koma lima lima ) gram
Selain itu, petugas juga menyita satu buah unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening, satu buah sekop plastik,dan satu unit handphone merk vivo y20s warna biru Yang di duga milik tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang bukti tersebut akan digunakan untuk mempaketi narkotika jenis sabu itu.
Kini tersangka dijerat pasal ,Primer Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara
Selanjutnya tersangka Bersama Barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Polisi terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten OKU dan meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwenang…
Editor/Lukman