Pertahankan Disertasi Doktoral Selama 3 Jam, AHY Lulus dengan Nilai A Sempurna

- Penulis

Sabtu, 14 September 2024 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Surabaya,Ungkapberita.com- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengikuti ujian tertutup untuk mempertahankan disertasinya di Universitas Airlangga pada Kamis (12/09/2024). Ujian tersebut berlangsung selama tiga jam sebelum akhirnya Menteri AHY mendapatkan nilai A.

“Ini merupakan ujian tertutup yang paling lama kita laksanakan. Lamanya di sini karena memang keingintahuan penguji yang luar biasa dalamnya dan juga jawaban yang diberikan oleh Saudara Agus Harimurti Yudhoyono sangat komprehensif dan terstruktur, sehingga kami menikmati jawaban tersebut,” kata Profesor Rudi Purwono selaku Ketua Penguji.

Menteri AHY mengaku bersyukur bisa melalui ujian ini dengan baik dan memperoleh nilai yang sempurna. Ia berharap, apa yang ia tuangkan dalam disertasinya dapat bermanfaat bagi banyak orang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak 2021 saya diterima sebagai mahasiswa di sini, dan terus menyempurnakan penelitian disertasi yang saya tulis itu tentang kepemimpinan transformasional dan orkestrasi sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Jadi saya menemukan dari berbagai studi dan membandingkan kisah sukses sejumlah negara di dunia, dan secara empiris kita juga memiliki banyak pengalaman dalam mengelola sumber daya manusia, termasuk juga di mana kekurangan kita saat ini tetapi juga apa kekuatan yang menjadi potensi yang bisa kita kembangkan di masa depan,” jelas Menteri AHY.

Baca Juga:  Peringati Nuzulul Qur'an Sekaligus Buka Puasa Bersama, Menteri Nusron; Momentum Menjadikan Al-Qur'an sebagai Pedoman hidup

Dengan keberhasilan ini, Menteri AHY hanya selangkah lagi untuk mendapatkan gelar doktoralnya, yakni mengikuti ujian terbuka.

Adapun yang menjadi Dewan Pengawas pada sidang ini antara lain Profesor Rudi Purwono; Profesor Fendy Suhariadi; Profesor Badri Munir Sukoco; Profesor Sri Pantja Madyawati; Profesor Suparto Wijoyo; Profesor Bambang Tjahjadi; Profesor Mohammad Nuh; dan Nuri Herachwati.

Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini, Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan Kepala Kantor Pertanahan di lingkungan Provinsi Jawa Timur.

(JM/PHAL)Humas Kantor BPN Sragen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat _Nationwide_ dan Sistem Meritokrasi
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
Dorong Lingkungan Kerja yang Bersih dan Nyaman, Kantah Sragen Gelar Rapat Koordinasi Kebersihan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:23 WIB

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:21 WIB

Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:54 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 03:59 WIB

Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:46 WIB

. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Resmikan Bedah Rumah Hut Bayangkara Ke-79

Selasa, 8 Jul 2025 - 14:15 WIB

Berita

Sambang Desa Sat Sabhara Polres Batu Bara Himbau Kamtibmas

Selasa, 8 Jul 2025 - 12:34 WIB