Kasus Perampokan Dengan Kekerasan Di Kost Mawar, Manembo Nembo Atas, Menelan Satu Korban, Hingga Tewas, Bitung Sulawesi Utara

- Penulis

Sabtu, 7 September 2024 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ungkapberita.com

Bitung – Pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WITA, di kamar kost Mawar nomor 6, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berujung pada pembunuhan. Sabtu 07/09/2024

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Identitas Tersangka
Nama: ADjA alias Akri (AA)
Jenis kelamin: Laki-laki
Usia: 20 tahun
Pekerjaan: Karyawan swasta
Status: Belum menikah
Alamat: Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung

 

Identitas Korban
Nama: MI alias Mutia
Usia: 18 tahun
Pekerjaan: Pelajar
Alamat: Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung
Tersangka ditangkap pada Rabu, 4 September 2024, pukul 15:00 WITA, di Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Kronologis Kejadian
Pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 08.30 WITA, tersangka ADjA alias Akri bersama pacarnya, Saski Nurain Van Gobel, pergi bekerja di sebuah perusahaan pengalengan ikan. Setelah menurunkan pacarnya di depan warung dekat perusahaan, tersangka berpura-pura hendak mengantar sepeda motor ke rumah ayahnya, namun ternyata kembali ke kost Mawar.

Sekitar pukul 09.30 WITA, tersangka tiba di kost Mawar dan mengambil pakaian yang dijemur di depan kamar kost nomor 6, yang dihuni korban MI alias Mutia. Menyadari pintu kamar korban terbuka sedikit, tersangka kemudian memasuki kamar dan mendapati korban sedang tidur. Tanpa berpikir panjang, tersangka mendekati korban dan mengambil ponsel korban. Saat korban terbangun, tersangka melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri.

Baca Juga:  Menteri Nusron Lakukan Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumut, Bahas Penataan Pegawai untuk Layanan Pertanahan yang Optimal

Setelah memastikan korban tidak bergerak, tersangka mengambil ponsel Redmi Note 9 milik korban dan uang Rp. 150.000 dari dompet korban. Tersangka kemudian meninggalkan kamar dan kembali ke tempat kerja seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

Pada Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 18.00 WITA, tersangka menjual ponsel korban kepada lelaki Nawir Isak di Kelurahan Girian Indah seharga Rp. 350.000. Uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Modus Operandi
Tersangka ADjA alias Akri sudah memiliki niat jahat terhadap korban sejak Minggu, 18 Agustus 2024. Saat itu, ia sempat mengintip korban melalui plafon kamar saat korban mandi atau berganti pakaian.

Barang Bukti:l
Satu lembar kaos lengan panjang bergambar boneka warna hitam
Satu lembar celana pendek warna hitam
3. Satu unit HP Redmi Note 9 warna biru dongker

Pasal yang Dilangga
Pasal 15 ayat (1) huruf J dan O UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan

Ancaman Hukuman
Pasal 15 ayat (1) huruf J dan O: 17 tahun penjara
Pasal 338 KUHP: 15 tahun penjara
Pasal 365 ayat (3) KUHP: 15 tahun penjara

Editor/Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dampingi Menko AHY Serahkan Sertipikat di Gunungkidul, Wamen Ossy: Ini Wujud Nyata Kolaborasi
Tidak Mau Lewat Calo, Urus Administrasi Pertanahan secara Mandiri Ternyata Lebih Murah
Lantik 804 Pejabat, Menteri Nusron: Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat
Jadi Lebih Mudah, Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Sentuh Tanahku
Beri Arahan ke Jajaran di Kepulauan Bangka Belitung, Menteri Nusron: Tugas Kita Memastikan Tanah Rakyat Aman
PORNAS XVII KORPRI Resmi Dibuka, Kementerian ATR/BPN Siap Perebutkan Juara di 7 Cabang Olahraga
Gen Y dan Z Punya Peran Strategis dalam Transformasi Digital Layanan Pertanahan
Sentuh Tanahku Hadirkan Antrian Online untuk Permudah Masyarakat dalam Layanan Pertanahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:23 WIB

Dampingi Menko AHY Serahkan Sertipikat di Gunungkidul, Wamen Ossy: Ini Wujud Nyata Kolaborasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 02:20 WIB

Tidak Mau Lewat Calo, Urus Administrasi Pertanahan secara Mandiri Ternyata Lebih Murah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:14 WIB

Lantik 804 Pejabat, Menteri Nusron: Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:02 WIB

Jadi Lebih Mudah, Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Sentuh Tanahku

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Beri Arahan ke Jajaran di Kepulauan Bangka Belitung, Menteri Nusron: Tugas Kita Memastikan Tanah Rakyat Aman

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Intensifkan Patroli Blue Light

Kamis, 9 Okt 2025 - 05:37 WIB