Kasus Perampokan Dengan Kekerasan Di Kost Mawar, Manembo Nembo Atas, Menelan Satu Korban, Hingga Tewas, Bitung Sulawesi Utara

- Penulis

Sabtu, 7 September 2024 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ungkapberita.com

Bitung – Pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WITA, di kamar kost Mawar nomor 6, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berujung pada pembunuhan. Sabtu 07/09/2024

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Identitas Tersangka
Nama: ADjA alias Akri (AA)
Jenis kelamin: Laki-laki
Usia: 20 tahun
Pekerjaan: Karyawan swasta
Status: Belum menikah
Alamat: Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung

 

Identitas Korban
Nama: MI alias Mutia
Usia: 18 tahun
Pekerjaan: Pelajar
Alamat: Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung
Tersangka ditangkap pada Rabu, 4 September 2024, pukul 15:00 WITA, di Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Kronologis Kejadian
Pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 08.30 WITA, tersangka ADjA alias Akri bersama pacarnya, Saski Nurain Van Gobel, pergi bekerja di sebuah perusahaan pengalengan ikan. Setelah menurunkan pacarnya di depan warung dekat perusahaan, tersangka berpura-pura hendak mengantar sepeda motor ke rumah ayahnya, namun ternyata kembali ke kost Mawar.

Sekitar pukul 09.30 WITA, tersangka tiba di kost Mawar dan mengambil pakaian yang dijemur di depan kamar kost nomor 6, yang dihuni korban MI alias Mutia. Menyadari pintu kamar korban terbuka sedikit, tersangka kemudian memasuki kamar dan mendapati korban sedang tidur. Tanpa berpikir panjang, tersangka mendekati korban dan mengambil ponsel korban. Saat korban terbangun, tersangka melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri.

Baca Juga:  Menteri AHY dan Jajaran ATR/BPN Kerja Keras, Terbitkan Sertipikat Tanah Elektronik 38 Kali Lipat dalam Enam Bulan

Setelah memastikan korban tidak bergerak, tersangka mengambil ponsel Redmi Note 9 milik korban dan uang Rp. 150.000 dari dompet korban. Tersangka kemudian meninggalkan kamar dan kembali ke tempat kerja seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

Pada Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 18.00 WITA, tersangka menjual ponsel korban kepada lelaki Nawir Isak di Kelurahan Girian Indah seharga Rp. 350.000. Uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Modus Operandi
Tersangka ADjA alias Akri sudah memiliki niat jahat terhadap korban sejak Minggu, 18 Agustus 2024. Saat itu, ia sempat mengintip korban melalui plafon kamar saat korban mandi atau berganti pakaian.

Barang Bukti:l
Satu lembar kaos lengan panjang bergambar boneka warna hitam
Satu lembar celana pendek warna hitam
3. Satu unit HP Redmi Note 9 warna biru dongker

Pasal yang Dilangga
Pasal 15 ayat (1) huruf J dan O UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan

Ancaman Hukuman
Pasal 15 ayat (1) huruf J dan O: 17 tahun penjara
Pasal 338 KUHP: 15 tahun penjara
Pasal 365 ayat (3) KUHP: 15 tahun penjara

Editor/Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat _Nationwide_ dan Sistem Meritokrasi
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
Dorong Lingkungan Kerja yang Bersih dan Nyaman, Kantah Sragen Gelar Rapat Koordinasi Kebersihan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:23 WIB

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:21 WIB

Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:54 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 03:59 WIB

Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:46 WIB

. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Resmikan Bedah Rumah Hut Bayangkara Ke-79

Selasa, 8 Jul 2025 - 14:15 WIB

Berita

Sambang Desa Sat Sabhara Polres Batu Bara Himbau Kamtibmas

Selasa, 8 Jul 2025 - 12:34 WIB