Ungkapberita.com
Mengenai bakal calon wali kota Bitung Hengki Honandar apakah akan lanjut ke ajang berikutnya untuk pencalonan wali kota Bitung. Sabtu, 07/09/2024
Menyandang status incumbent atau petahana di perhelatan Pemilihan Walikota (Pilwako) Bitung, bakal calon Walikota, Hengky Honandar, disebut-sebut sangat berpeluang didiskualifikasi.
Ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat (2) tentang Pilkada, yang melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan rolling jabatan dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali dengan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Aturan ini ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, melalui surat nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024.
Sementara itu, sebagaimana diketahui, Pemkot Bitung yang dinakhodai oleh Maurits Mantiri-Hengky Honandar (MM-HH), justru melanggar aturan tersebut dengan menggelar rolling 22 Maret 2024 lalu.

Hal inilah yang kemudian mulai muncul berbagai tanggapan yang menyebutkan jika bakal calon Walikota HH, kans dieliminasi, lantaran kapasitasnya kala dilaksanakan rolling 22 Maret 2024 lalu, merupakan wakil walikota.
Editor/Lukman