MI Mathla’ul Anwar Ruangan kelas Sudah Tidak Layak Untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)

- Penulis

Selasa, 3 September 2024 - 04:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ungkapberita.com

BOGOR, – Ruang Kelas Madrasah Iftidaiyah Matlha’ul Anwar Kecamatan Lewisadeng Kabupaten Bogor Sudah Tidak Layak untuk kegiatan Belajar Mengajar.

Saat tim investigasi FJP2 Forum jurnalis peduli publik ke lokasi terlihat jelas ada beberapa ruangan sudah rusak parah dan lebih ngerinya atap ruangan yang terbuat dari kayu sudah pada patah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Farid Munawir saat di wawancara awak media media mengatakan “bangunan ini sudah tidak layak di pakai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) ada tiga lokal yang sudah rusak dan tiga lokal yang masih bisa digunakan untuk KMB, upaya pengajuan pembangunan, saya sudah ke pemerintah pusat, pemerintah propinsi maupun daerah bahkan saya pernah mengajukan dana CSR ke Pertamina dan PT. Wika tapi sapai saat ini belum ada respon baik dari pemerintah pusat, propinsi ataupun kabupaten.

Baca Juga:  Diskusi dengan Menhan, Menteri Nusron akan Lakukan Penguatan Kerja Sama dalam Pengamanan Tanah Aset Negara hingga Ketahanan Pangan

Untuk ruang kelas yang tidak bisa digunakan lagi dari tahun 2019 sampai saat ini terbengkalai selama kurang lebih lima tahun, saya berharap untuk secepatnya meminta kepada dinas-dinas terkait untuk direalisasikan pengajuan kami, karena ruangan kelas tersebut sebenarnya semuanya sudah tidak layak untuk kegiatan belajar mengajar dan kami selaku pihak sekolah yang ditakutkan bangunan ini ambruk disaat kegiatan KBM berjalan karena kayu atap sudah pada patah.

Besar harapan saya selaku kepala sekolah pengajuan-pengajuan yang kami sampaikan di setiap tahun dapat terealisasikan di tahun ini, demi keamanan dan kenyamanan peserta didik kami dan saya sangat berharap bangunan tersebut dapat segera terealisasi pengajuan yang telah kami ajukan.

Editor/Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat _Nationwide_ dan Sistem Meritokrasi
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
Dorong Lingkungan Kerja yang Bersih dan Nyaman, Kantah Sragen Gelar Rapat Koordinasi Kebersihan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:23 WIB

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:21 WIB

Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:54 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 03:59 WIB

Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:46 WIB

. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Resmikan Bedah Rumah Hut Bayangkara Ke-79

Selasa, 8 Jul 2025 - 14:15 WIB

Berita

Sambang Desa Sat Sabhara Polres Batu Bara Himbau Kamtibmas

Selasa, 8 Jul 2025 - 12:34 WIB