Team Resmob Polres Bitung pada hari Sabtu 31/8/1024 pukul 17.00 wita, berhasil memgungkap pelaku pencurian.
Pada hari kamis 25 juli 2024 sekitar pukul 02.30 wita bertempat di tempat kos korban perempuan IVON APRILIA RALEWO beralamatkan di kel.girian bawah kec.girian kota Bitung, telah terjadi tindak pidana pencurian yang di lakukan oleh pelaku yang belum di ketahui, dan barang2 yang hilang milik korban yaitu 1 (satu) buah HP REALMI C30 S Warna hitam strip, dengan harga rp.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah), 2 (dua) buah gelang emas seberat 4,4 gram dengan harga rp.5.800.000 (lima juta delapan ratus ribu rupiah), 1 satu buah kalung emas seberat 4 gram dengan harga rp.5.200.000 (lima juta dua ratus ribu rupiah) serta uang tunai pecahan 50 ribu rupiah sekitar rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah sehingga korban mengalami kerugian sekitar Fp..20.300.000 (dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah).
Atas kejadian tersebut pelapor/korban merasa keberatan dan membuat laporan serta memohon agar pihak Kepolisian dapat memproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan tersebut team Resmob melakukan penyelidikan dan mencari identitas pelaku setelah diketahui selanjutnya team berhasil menangkap pelaku lelaki FGM alias BAPU pada hari Sabtu 31 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di Kel. bitung Tengah Kec.Maesa Kota Bitung.(Kompleks pasar tua).
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dimana pada hari kamis 25 juli 2024 sekitar PKL 02.30 wita bertempat di tempat kos Kel.Girian Bawah Kec.Girian Kota Bitung, pelaku telah melakukan pencurian dengan cara, awalnya pelaku berjalan melewati tempat kos korban perempuan IVON APRILIA RALEWO dan ia melihat jendela kamar korban terbuka lalu pelaku langsung naik melewati pagar beton stelah itu mendekati jendela dan masuk melalui jendela tersebut, setelah pelaku berada di dalam kamar kos, pelaku melihat korban dan keluarganya sudah tertidur lalu pelaku langsung mengambil hp realmi C30 S Warna hitam yang terletak di lantai sementara di Cars, selanjutnya pelaku melihat tas warna hitam yang terletak di atas beton kemudian pelaku memeriksa tas tersebut lalu pelaku mendapati dua buah gelang emas yang salah satu gelang tersebut bertuliskan BOY, setelah pelaku berhasil mengambil barang2 tersebut pelaku keluar dari jendela yang sebelumnya ia masuk dan pergi menaiki pagar beton, kemudian pelaku menyimpan barang2 tersebut di dekat apotik selanjutnya pelaku kembali lagi ketempat kos korban dengan maksud untuk melakukan aksi pencurian lagi, setelah tiba di tempat kos korban, pelaku masuk di samping tempat kos korban melalui jendela setelah berada di dalam pelaku akan mengambil hp yang ada di lantai sementara di Cars namun orng yang berada di tempat kos tersebut terbangun dari sehingga pelaku langsung melarikan diri karena sudah ada orang yang melihatnya.
Barang bukti hp realmi C30 S warna hitam beberapa hari kemudian pelaku menjualnya ke lelaki MVS alias Itan dengan harga Rp.400.000, kemudian lelaki Itan menjual hp tersebut ke lelaki JJA dengan harga Rp.550.000, sedangkan dua gelang emas seberat 4,4 gram pelaku menjualnya di emperan depan pegadaian pusat kota bitung kepada lelaki yang tidak di kenalnya sebesar rp.1.200.000 dan dari hasil penjualan tersebut pelaku habiskan untuk membeli lem ehabon setiap hari dan di gunakan untuk keperluannya membeli makanan.
Kerugian materiil :
Korban mengalami kerugian materil sebesar rp.20.300.000 (dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah)
Waktu dan tempat penangkapan :
Pelaku lelaki FGM (21 tahun) alias BAPU di tangkap pada hari Sabtu 31/8/2024 pukul 17.00 wita di Kel. Bitung Tengah Kec. Maesa Kota Bitung (kompleks pasar tua)
Korban :
Nama : IVON APRILIA RALEWO
Umur : 43 tahun
Pekerjaan : swasta
Alamat : Kel.Girian Bawah Kec.Girian Kota Bitung.
pelaku :
Nama : FGM (21 tahun) alias BAPU
Pekerjaan : buruh
Alamat. : Kel.Bitung Tengah Kec.